Nasional

Satgas Saber Pungli Bentukan Joko Widodo Resmi Dibubarkan oleh Presiden Prabowo Subianto

DIKSI.CO – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) bentukan Presiden ke-7  Joko Widodo resmi dibubarkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025, yang menghapus Perpres Nomor 87 Tahun 2016 sebagai dasar hukum pembentukan Satgas tersebut.

Perpres tersebut diundangkan pada 6 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Dalam bagian pertimbangan disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif, sehingga keberadaannya perlu dicabut.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 1 Perpres 49/2025, dikutip Kamis (19/6/2025).

Satgas Saber Pungli dibentuk pada tahun 2016 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik.

Satgas ini memiliki fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.

Namun, kinerjanya belakangan menuai sorotan.

Pada tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) saat itu, Mahfud MD, sempat mengingatkan keras anggota Satgas agar tidak terlibat dalam praktik pungli itu sendiri.

“Saya sering mendapat laporan, ada orang mengaku dari Saber Pungli sering minta-minta uang, datang ke kantor-kantor perusahaan, pengusaha, minta periksa bukunya. Itu bukan tugas Saber Pungli, itu tugas penegak hukum,” ujar Mahfud dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pungli pada 15 Desember 2021 lalu.

Mahfud juga menegaskan bahwa Saber Pungli semestinya menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai apakah pemerintah akan membentuk lembaga pengganti atau menyerahkan fungsi pengawasan dan penindakan pungli kepada aparat penegak hukum yang sudah ada, seperti Polri atau Kejaksaan.

Langkah pembubaran ini menjadi bagian dari penyederhanaan struktur dan efisiensi birokrasi di awal masa pemerintahan Prabowo-Gibran, namun memunculkan pertanyaan soal arah kebijakan pemberantasan pungli ke depan. (*)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com